dr. V.F. Yohari Listia Adi

Saat ini terjadi perkembangan yang sangat cepat di bidang teknologi, industri, dan mobilitas penduduk yang memberikan dampak positif untuk perekonomian. Namun, perkembangan yang sangat cepat tersebut diiringi peningkatan kejadian penyakit tidak menular yang salah satunya adalah trauma/kecelakaan. Menyadari hal tersebut, banyak rumah menyelenggarakan layanan unggulan dalam bidang penatalaksanaan trauma/kecelakaan, atau sering disebut dengan Trauma Center.
Di Indonesia, pengertian Rumah Sakit Trauma Center (RSTC) secara khusus adalah rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk melayani peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan/atau penyakit akibat kerja. Namun, sebenarnya secara umum, Trauma Center adalah fasilitas kesehatan atau rumah sakit yang melayani penatalaksanaan trauma/kecelakaan secara komprehensif mulai dari pra rumah sakit, selama di rumah sakit, dan sampai setelah perawatan di rumah sakit. Jadi, suatu Rumah Sakit Trauma Center dapat menangani trauma/kecelakaan karena berbagai penyebab, tidak hanya karena kecelakaan kerja/penyakit akibat kerja.
Setiap Rumah Sakit Trauma Center memberikan komitmen, kesiapan, kelengkapan alat dan sarana prasarana, standar prosedur, dan penatalaksanaan pasien trauma/kecelakaan mulai dari penanganan awal sampai tindakan definitifnya berupa operasi maupun tindakan lain. Untuk mendukung hal tersebut, Rumah Sakit Trauma Center memiliki dokter spesialis bedah umum yang siap dipanggil 24 jam dan didukung pula oleh dokter spesialis ortopedi/bedah tulang, bedah saraf, anestesiologi, dan dokter spesialis lainnya, serta tentu layanan IGD (Instalasi Gawat Darurat), IRIN (Instalasi Rawat Intensif), Radiologi, Laboratorium, dan Farmasi yang siap 24 jam.